UU Ketenagakerjaan Baru Sudah Disetujui DPR: Ini Poin Penting yang Wajib Kamu Tahu
Teman Karir, ada kabar besar dari dunia kerja nih. Pada 6 Oktober 2026, DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Isinya 23 bab dan 313 pasal, dan bakal jadi “kitab baru” aturan kerja di Indonesia.
Kenapa ada UU baru? Karena Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 168/PUU-XXI/2023 (dibacakan 31 Oktober 2024) meminta aturan ketenagakerjaan dipisah dari UU Cipta Kerja dan dibuat UU tersendiri, paling lambat dua tahun. Tenggatnya 31 Oktober 2026, jadi UU ini disetujui sekitar tiga minggu sebelum batas waktu.
Sekarang yang berlaku aturan yang mana?
Ini penting biar nggak salah paham. Per pertengahan Oktober 2026, UU baru ini belum diundangkan (belum ada nomor resminya) dan teks finalnya belum dipublikasikan resmi. Beberapa media juga melaporkan ada masa transisi setelah diundangkan.
Artinya, sampai UU baru resmi berlaku, aturan yang dipakai sehari-hari masih UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja), beserta aturan turunannya seperti PP 35/2021 (kontrak, alih daya, waktu kerja, PHK).
Poin penting UU baru (versi yang dilaporkan media)
Ringkasan di bawah ini kami rangkum dari pemberitaan media nasional. Detail finalnya tetap menunggu teks resmi dan aturan turunannya ya.
1. Kontrak kerja (PKWT) dibatasi
Kontrak kerja waktu tertentu paling lama 2 tahun, bisa diperpanjang maksimal 2 kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 tahun.
2. Outsourcing cuma boleh untuk 5 jenis pekerjaan
Alih daya dibatasi untuk pekerjaan penunjang: kebersihan, katering pekerja, keamanan, jasa penunjang pertambangan dan migas, serta transportasi pekerja.
3. Jam kerja tetap 40 jam seminggu
7 jam sehari untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja.
4. Cuti haid dan cuti melahirkan
Cuti haid paling lama 2 hari. Ada juga pengaturan cuti melahirkan dan keguguran dengan upah penuh, termasuk perpanjangan untuk kondisi khusus.
5. Pesangon dan dana cadangan pesangon
Saat PHK, perusahaan wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. UU ini juga membuat dasar hukum dana cadangan pesangon, yang mekanismenya akan diatur lewat peraturan pemerintah.
6. PHK nggak bisa asal
Ada langkah mitigasi yang harus dilakukan sebelum PHK, syarat bagi perusahaan yang mau merumahkan pekerja, serta penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
7. Ijazah nggak boleh ditahan
Perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja selama rekrutmen dan penempatan. Ini kabar baik banget buat pencari kerja!
8. Pekerja platform dan sektor informal ikut dilindungi
Pekerja platform digital (misalnya ojol dan kurir) berhak atas penghasilan yang layak dan standar K3, serta dilindungi dari pemutusan kemitraan atau penonaktifan akun sepihak tanpa alasan sah dan mekanisme banding.
9. Magang punya batas waktu dan hak yang jelas
Durasi magang dibatasi, dan peserta magang berhak atas uang saku, perlindungan K3, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat magang.
10. Akses dan akomodasi untuk pekerja disabilitas
Perusahaan wajib menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi pekerja dengan disabilitas.
Terus, kamu harus ngapain sekarang?
- Simpan salinan kontrak kerja kamu, dan cek statusmu: PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap).
- Jangan serahkan ijazah asli ke perusahaan mana pun. Cukup fotokopi atau scan.
- Kenali hak dasarmu: jam kerja, lembur, cuti, dan BPJS.
- Pantau pengumuman resmi dari Kemnaker dan JDIH soal nomor UU, tanggal berlaku, dan aturan turunannya.
Catatan: artikel ini ringkasan edukasi, bukan nasihat hukum. Untuk kasus spesifik, konsultasikan ke dinas ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum.
Mau paham hak dan kewajiban pekerja lebih dalam? Ada modul Aturan Ketenagakerjaan di Teman Kursus, kelas digital yang bisa kamu tonton kapan aja.
